28 Des 2014

68 Produks Kosmetika Berbahaya Yang Di Temukan BPOM

"68 Produks Kosmetika Berbahaya Yang Di Temukan BPOM" menjadi topik pilihan dalam artikel kali ini. Tim Soepeno Blog menyajikannya untuk pembaca sekalian. Selamat menikmati!

BPOM atau yang biasa di kenal dengan Badan Pengawasa Obat Dan Makanan mengintruksikan terhadap masyarakat agar berhati – hati dalam menggunakan kosmetik. Sebab belakangan ini BPOM menemukan kosmetik yang menggunakan bahan-bahan berbahaya dan berdampak negatif terhadap kesehatan anda. Roy Sparingga selaku kepala BPOM mengungkapkan dalam pengawasannya di tahun 2014 terdapat 68 jenis kosmetik dari berbagai merk yang terdiri dari 38 jenis kosmetik Import serta 30 jenis kosmetik asal Tanah Air yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Akan tetapi jika di kalkulasikan selama lima tahun terakir ini temuan kosmetik yang mengandung atau menggunakan bahan-bahan berbahaya justru menurun hingga melebihi setengah persen dari 0,86 % menjadi 0,48 %. Namun Pada tahun 2010 sampai 2013 justru meningkat hingga mencapai 0,99 %.


 Bahan yang di gunakan untuk kosmetik yang teridentifikasi oleh pihak BPOM selama 2014 ini kebanyakan menggunakan bahan pewarna yang di larang seperti K3, Rhodamin serta adanya kandungan logam berat dan pemutih seperti Mercury yang dapat berbahaya terhadap kesehatan kulit dan tubuh. Sebagai langkah yang dapat di lakukan oleh pihak BPOM adalah melakukan penarikan kosmetik-kosmetik tersebut dari pasaran agar tidak menyebar terhadap masyarakat. Hal ini merupakan tindakan yang paling tepat yang telah di lakukan pihak BPOM agar masyarakat tidak terkena dampak dari kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahay tersebut serta di harapkan BOPM menindak lanjuti permasalahan yang ada di lapangan.


68 Produks Kosmetika Berbahaya di harapkan tidak ada lagi di pasaran sehingga para konsumen lebih terlindungi. Seperi apa yang di katakana oleh kepala BPOM Roy Sparingga ‘’Di tahun 2014 telah di lakukan projustisia terhadap 41 kasus pelanggaran terhadap kosmetika dan dalam kurun waktu 5 tahun terdapat 310 kasus dan telah mendapatkan sangsi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yaitu paling tinggi pidana 1 tahun 9 bulan’’. Dengan banyaknya kasus yang di dapat oleh BPOM ini betapa mengkawatirkannya bagi para pengguna kosmetik serta di sarankan agar lebih berhati-hati saat menggunakan kosmetik dan tidak tergiur dengan apa yang di tawarkan oleh berbagai produsen kosmetik tersebut.
Temukan Soepeno Blog di berbagai media social:
Twitter: @SEOPeno
Facebook: Soepeno Blog

Categories:

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © Soepeno Blog

Up ↑