6 Mei 2016

Sistem Management Keselamatan dan Keseatan Kerja - Inspeksi K3

"Sistem Management Keselamatan dan Keseatan Kerja - Inspeksi K3 " menjadi topik pilihan dalam artikel kali ini. Tim Soepeno Blog menyajikannya untuk pembaca sekalian. Selamat menikmati!

Sistem Management Keselamatan dan Keseatan Kerja - Inspeksi K3
Kali ini admin akan berbagi mengenai salah satu point yang wajib terdapat dalam SMK3 (Sistem Management Keselamatan dan Keseatan Kerja) yang saat ini hampir seluruh perusahaan menggadopsi sistem ini. Pertama sedikit akan dijelaskan tentang SMK3. Menurut PP 50 th 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Inspeksi adalah sistem yang baik untuk menemukan suatu masalah dan menaksir jumlah risiko sebelum terjadi accident dan kerugian lain yang dapat muncul (Bird, Frank E, and George L. Germain, 1990). Inspeksi K3 adalah suatu proses untuk menemukan potensi bahaya yang ada ditempat kerja untuk mencegah terjadinya kerugian maupun kecelakaan ditempat kerja dalam penerapan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Dari dua pernyataan diatas bahwa inspeksi K3 merupakan salah satu komponen di Sistem Management K3 yang wajib diberlakukan di setiap perusahaan yang minimal memiliki jumlah pekerja 100 orang dan memiliki potensi bahaya yang tinggi. Inspeksi seperti yang diungkapkan Bird, E Frank E, dan L George, 1990; bahwa memiliki tujuan untuk mengidentifikasi atau menemukan banyaknya resiko kecelakaan yang terdapat pada suatu area kerja.

Ada beberapa inspeksi yang harus dilakukan oleh perusahaan yang mengadopsi SMK3, yaitu Inspeksi Rutin yang biasanya dilakukan setiap beberapa hari sekali atau dengan kata lain dengan rentang waktu yang pendek yang mempunyai tujuan menganalisa bahaya-bahaya yang ada di area kerja yang dapat muncul karena adanya kegiatan produksi. Selanjutnya adalah inspeksi berkala yang rentang minimal dilakukannya adalah 6 bulan sekali. Untuk inspeksi ini biasanya dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan, alat, dan perlengkapan lain yang dapat rusak.

Inspeksi K3 ini sangatlah penting dalam menunjang keselamatan dan kesehatan kerja di sebuah area kerja. Dapat meminimalisir bahkan menghilangkan resiko kecelakaan. Oleh karena itu dalam setiap perusahaan terutama yang memiliki pekerja minimal 100 orang dan memiliki potensi bahaya yang tinggi sangat diwajibkan untuk melakukan inspeksi sebagai salah satu kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya.

Demikian uraian dari admin, apabila ada kesalahan dan kekurangan mohon maaf. Silahkan untuk dikoreksi...... terimakasih.
Temukan Soepeno Blog di berbagai media social:
Twitter: @SEOPeno
Facebook: Soepeno Blog

Categories: ,

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © Soepeno Blog

Up ↑