22 Mei 2016

Belajar K3 - Apa K3 itu?

"Belajar K3 - Apa K3 itu?" menjadi topik pilihan dalam artikel kali ini. Tim Soepeno Blog menyajikannya untuk pembaca sekalian. Selamat menikmati!

Setelah postingan yang lalu, tentang inspeksi k3, Sistem Manajemen K3, admin Soepeno Blog lupa menjelaskan apa K3 itu. Baiklah sekarang kita bahas mengenai K3 itu apa. K3 atau singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur atau Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Di Indonesia, K3 diatur dalam perundang-undanganyaitu Peraturan pemerintah No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja untuk menggantikan Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406). Dalam peraturan pemerintah ini terdapat 11 bab dan 18 pasal yang mengatur tentang Keselamatan Kerja. Tiap BAB meliputi :
  1. Istilah-istilah
  2. Ruang lingkup
  3. Syarat-syarat Keselamatan Kerja
  4. Pengawasan
  5. Pembinaan
  6. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  7. Kecelakaan
  8. Kewajiban dan hak kerja
  9. Kewajiban dalam memasuki tempat kerja
  10. Kewajiban pengurus 
  11. Ketentuan penutup

Dalam penerapannya, undang-undang ini mengatur perusahaan yang mempunyai pekerja lebih dari 100 dan atau perusahaan yang berjalan/proses kerjanya mengandung bahaya. Disini PP No 1 Th 1970 adalah kitab dari K3. Safety harus mengetahui dasar-dasar ini. Selain itu masih banyak peraturan yang mengatur tentang keselamatan kerja. Jadi, dimanapun anda bekerja perusahaan tetap selalu mengutamakan keselamatan pekerja dahulu bukan material atau mesin, karena aset terbesar dari perusahaan adalah pekerja. 

Apa K3 Itu?
Dari 11 pasal tersebut disimbolkan dengan mata gigi dengan 11 gigi yang mencerminkan 11 BAB tersebut yang sekarang menjadi LOGO dari K3 diatas.
Temukan Soepeno Blog di berbagai media social:
Twitter: @SEOPeno
Facebook: Soepeno Blog

Categories: , ,

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © Soepeno Blog

Up ↑